Senin, 14 September 2015

Permendikbud 103 th 2014

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2014
TENTANG PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I.      PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.     Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.     Muatan Lokal.
7.     Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.     Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.     Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Evaluasi Kurikulum.
13. Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Lampiran ini khusus mengenai Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan, menantang, inspiratif, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
II.     TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.     Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan pembelajaran dalam berbagai modus, strategi, dan model untuk muatan dan/atau mata pelajaran yang diampunya;
2.     Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas) dalam fasilitasi  dan supervisi pembelajaran; dan
3.     Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran.
III.   PEMBELAJARAN

A.    Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.     Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
2.     Indikator pencapaian kompetensi adalah: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.

B.    Konsep

Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari  sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut  memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Keluarga merupakan tempat pertama bersemainya bibit sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Oleh karena itu, peran keluarga tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh sekolah.
Sekolah merupakan tempat kedua pendidikan peserta didik yang dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah yang terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar dan olahraga.
Masyarakat merupakan tempat pendidikan yang jenisnya beragam dan pada umumnya sulit diselaraskan antara satu sama lain, misalnya media massa, bisnis dan industri, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat tersebut semestinya saling koordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan peranya untuk mendukung proses pembelajaran. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus karena tripusat pendidikan tersebut sekaligus menjadi sumber belajar yang saling menunjang.
Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana di mana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. Peserta didik mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi, di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses tersebut berlangsung melalui tatap muka di kelas, penugasan terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
Terkait dengan hal tersebut, maka pembelajaran ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara, berperadaban dunia.
Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.

C.    Prinsip

Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip sebagai berikut:
1.     peserta didik difasilitasi untuk mencari tahu;
2.     peserta didik belajar dari berbagai sumber belajar;
3.     proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah;
4.     pembelajaran berbasis kompetensi;
5.     pembelajaran terpadu;
6.   pembelajaran yang menekankan pada jawaban divergen yang memiliki kebenaran multi dimensi;
7.     pembelajaran berbasis keterampilan aplikatif;
8.     peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills;
9.     pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
12. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;
13. pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik; dan
14. suasana belajar menyenangkan dan menantang.

D.    Lingkup

Pembelajaran pada Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik atau pendekatan berbasis proses keilmuan. Pendekatan saintifik dapat menggunakan beberapa strategi seperti pembelajaran kontekstual. Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning.
Kurikulum 2013 menggunakan modus pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam pembelajaran langsung peserta didik melakukan kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect).
Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pengembangan nilai dan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler baik yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat (luar sekolah) dalam rangka mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan nilai dan sikap.
Pendekatan saintifik meliputi lima pengalaman belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel 1:   Deskripsi Langkah Pembelajaran *)
Langkah Pembelajaran
Deskripsi Kegiatan
Bentuk hasil belajar
Mengamati (observing)
mengamati dengan indra (membaca, mendengar, menyimak, melihat, menonton, dan sebagainya) dengan atau tanpa alat
perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati
Menanya (questioning)
Membuat dan mengajukan pertanyaan, tanya jawab, berdiskusi
tentang informasi yang belum dipahami, informasi tambahan yang ingin diketahui, atau sebagai klarifikasi.
jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
Mengumpulkan informasi (experimenting)
Mengeksplorasi, mencoba, berdiskusi, mendemonstrasi-kan, meniru bentuk/gerak, melakukan eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengumpul-kan data dari nara sumber melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/ menambahi/me-ngembangkan
jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menalar/Mengasosiasi (associating)
mengolah informasi yang sudah dikumpulkan, menganalisis data dalam bentuk membuat kategori, mengasosiasi atau  menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan suatu pola, dan menyimpulkan.
mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta  kesimpulan keterkaitan antar berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan  yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber. 
Mengomunikasi-kan (communicating)
menyajikan laporan dalam bentuk bagan, diagram, atau grafik; menyusun laporan tertulis; dan menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan
menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalambentuk tulisan,grafis, media elektronik, multi media danlain-lain
*)   Dapat disesuaikan dengan kekhasan masing-masing mata pelajaran.

E.    Mekanisme

1.     Perencanaan
Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
a.     Hakikat RPP
RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pembelajaran atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pembelajaran; (3) alokasi waktu; (4) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (5) deskripsi materi pembelajaran; (6) kegiatan pembelajaran; (7) penilaian; dan (8) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.
Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat.
b.     Prinsip Penyusunan RPP
1)     Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
2)     Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali atau lebih dari satu kali pertemuan.
3)     Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
4)     Berpusat pada peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
5)     Mengembangkan budaya belajar sepanjang hayat
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
6)     Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
7)     Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8)     Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
c.     Komponen dan Sistematika RPP
Komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah                           :
Mata pelajaran                :
Kelas/Semester               :
Materi Pembelajaran        :
Alokasi Waktu                 :
A.    Kompetensi Inti (KI)
B.    Kompetensi Dasar
1.     KD pada KI-1
2.     KD pada KI-2
3.     KD pada KI-3
4.     KD pada KI-4
C.    Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1.     Indikator KD pada KI-1
2.     Indikator KD pada KI-2
3.     Indikator KD pada KI-3
4.     Indikator KD pada KI-4
D.    Deskripsi Materi Pembelajaran (dapat berupa rincian, uraian, atau penjelasan materi pembelajaran)
E.    Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a.     Kegiatan Pendahuluan
b.     Kegiatan Inti**)
·  Mengamati
·  Menanya
·  Mengumpulkan informasi
·  Menalar
·  Mengomunikasikan
c.     Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a.     Kegiatan Pendahuluan
b.     Kegiatan Inti**)
·  Mengamati
·  Menanya
·  Mengumpulkan informasi
·  Menalar
·  Mengomunikasikan
c.     Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F.     Penilaian
1.  Teknik penilaian
2.  Instrumen penilaian dan pedoman penskoran
a.  Pertemuan Pertama
b.  Pertemuan Kedua
c.  Pertemuan seterusnya
G.    Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1.  Media/alat
2.  Bahan
3.  Sumber Belajar
*)   Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda.         Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.
**)  Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran.
d.     Langkah Penyusunan RPP
1)     Pengkajian Silabus
Pengkajian terhadap silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) kegiatan pembelajaran; (4) penilaian; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar.
2)     Perumusan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
3)     Deskripi Materi Pembelajaran
Langkah ini dapat berupa merinci, menjabarkan, menguraikan, dan mengidentifikasi materi pembelajaran dengan memperhatikan prinsip penyusunan RPP.
4)     Penjabaran Kegiatan Pembelajaran
Menjabarkan kegiatan pembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk yang lebih operasional berupa pendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan satuan pendidikan termasuk penggunaan media, alat, bahan, dan sumber belajar.
5)     Penentuan Alokasi Waktu
Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasi waktu pada silabus, selanjutnya dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
6)     Pengembangan Penilaian
Menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta membuat pedoman penskoran.
7)     Menentukan Media, Alat, Bahan dan Sumber Belajar
Penentuan media, alat, bahan, dan sumber belajar disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam langkah penjabaran kegiatan pembelajaran.
2.     Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan pembelajaran meliputi:
a.     Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1)     mengkondisikan suasana belajar yang menyenangkan.
2)     mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya  berkaitan dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
3)     menyampaikan kompetensi yang akan  dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari; dan
4)     menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan.
5)     menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan.
b.     Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan
Dalam setiap kegiatan guru harus memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.
c.     Kegiatan Penutup
Kegiatan penutup terdiri atas:
1)     Kegiatan guru bersama peserta didik yaitu melakukan: (a) membuat rangkuman/simpulan pelajaran; (b) refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (c) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran.
2)     Kegiatan guru yaitu melakukan: (a) melakukan penilaian; (b) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan (c) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
3.     Daya Dukung
Proses pembelajaran memerlukan daya dukung berupa ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Yang termasuk sarana pembelajaran adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pembelajaran. Selain itu unsur prasarana seperti prasarana laboratorium, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.
IV.   PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pembelajaran antara lain:
1.     Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler).
2.     Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas).
3.     Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
V.    PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi guru untuk mengembangkan RPP dan mengimplementasikannya dalam proses pembelajaran.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH

Posting Komentar