LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2014
TENTANG PEMBELAJARAN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013
dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun
perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Muatan Lokal.
7.
Kegiatan Ektrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
9.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Evaluasi
Kurikulum.
13. Peminatan
pada Pendidikan Menengah.
14. Pendampingan
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Lampiran ini
khusus mengenai Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan merupakan usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Proses pembelajaran
diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan, menantang, inspiratif,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
II.
TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas,
dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam
mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan
pembelajaran dalam berbagai modus, strategi, dan model untuk muatan dan/atau
mata pelajaran yang diampunya;
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, wali kelas) dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran; dan
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan
supervisi pembelajaran.
III.
PEMBELAJARAN
A. Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta
didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
2. Indikator pencapaian kompetensi adalah: (a) perilaku
yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada
kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan
sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian
mata pelajaran.
B. Konsep
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan
potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di
sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin
meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan
untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup
umat manusia.
Keluarga merupakan tempat pertama bersemainya bibit
sikap (spiritual
dan sosial), pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik. Oleh karena itu, peran keluarga tidak dapat
sepenuhnya digantikan oleh sekolah.
Sekolah merupakan tempat kedua pendidikan peserta
didik yang dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah
yang terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu, tugas
kelompok, dan pekerjaan rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan
kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang bersifat
umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan,
palang merah remaja, festival seni, bazar dan olahraga.
Masyarakat merupakan tempat pendidikan yang jenisnya
beragam dan pada umumnya sulit diselaraskan antara satu sama lain, misalnya
media massa, bisnis dan industri, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga
keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat tersebut semestinya saling
koordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan peranya untuk mendukung proses
pembelajaran. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara
keluarga, sekolah, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara
terus menerus karena tripusat pendidikan tersebut sekaligus menjadi sumber belajar
yang saling menunjang.
Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang
memberikan pengalaman belajar terencana di mana peserta didik menerapkan apa
yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai
sumber belajar. Peserta didik mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi, di sekolah, keluarga,
dan masyarakat. Proses tersebut berlangsung melalui tatap muka di kelas,
penugasan terstruktur, dan/atau tugas mandiri.
Terkait dengan hal tersebut, maka pembelajaran
ditujukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat berbangsa,
bernegara, berperadaban dunia.
Peserta
didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari,
mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran
harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk
mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami
dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja
memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras
mewujudkan ide-idenya.
C. Prinsip
Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam
dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan
prinsip sebagai berikut:
1.
peserta didik difasilitasi untuk
mencari tahu;
2. peserta
didik belajar dari berbagai sumber belajar;
3. proses
pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah;
4. pembelajaran
berbasis kompetensi;
5. pembelajaran
terpadu;
6.
pembelajaran yang menekankan pada jawaban
divergen yang memiliki kebenaran multi dimensi;
7.
pembelajaran berbasis keterampilan
aplikatif;
8. peningkatan
keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills;
9. pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat;
10. pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan
di masyarakat;
12. pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran;
13. pengakuan
atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik; dan
14. suasana belajar menyenangkan dan menantang.
D. Lingkup
Pembelajaran pada Kurikulum 2013 menggunakan
pendekatan saintifik atau pendekatan berbasis proses keilmuan.
Pendekatan saintifik dapat menggunakan beberapa strategi seperti pembelajaran
kontekstual. Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang
memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning,
problem-based learning, inquiry learning.
Kurikulum
2013 menggunakan modus pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran
yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan
pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang
dirancang dalam silabus dan RPP. Dalam pembelajaran langsung peserta didik
melakukan kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan
mengomunikasikan. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan
keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect).
Pembelajaran
tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran
langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan
pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2. Hal ini
berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses
pembelajaran langsung oleh mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pengembangan nilai dan sikap
sebagai proses pengembangan moral dan perilaku, dilakukan oleh seluruh mata
pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan
masyarakat. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler baik yang terjadi di
kelas, sekolah, dan masyarakat (luar sekolah) dalam rangka mengembangkan moral
dan perilaku yang terkait dengan nilai dan sikap.
Pendekatan
saintifik meliputi lima pengalaman belajar sebagaimana
tercantum dalam tabel berikut.
Tabel
1: Deskripsi Langkah Pembelajaran *)
Langkah Pembelajaran
|
Deskripsi Kegiatan
|
Bentuk hasil belajar
|
Mengamati
(observing)
|
mengamati
dengan indra (membaca, mendengar, menyimak, melihat, menonton, dan
sebagainya) dengan atau tanpa alat
|
perhatian
pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu
penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk
mengamati
|
Menanya
(questioning)
|
Membuat
dan mengajukan pertanyaan, tanya jawab, berdiskusi
tentang
informasi yang belum dipahami, informasi tambahan yang ingin diketahui, atau
sebagai klarifikasi.
|
jenis,
kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan
faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
|
Mengumpulkan
informasi (experimenting)
|
Mengeksplorasi,
mencoba, berdiskusi, mendemonstrasi-kan, meniru bentuk/gerak, melakukan
eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengumpul-kan data dari
nara sumber melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/
menambahi/me-ngembangkan
|
jumlah
dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas
informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk
mengumpulkan data.
|
Menalar/Mengasosiasi
(associating)
|
mengolah
informasi yang sudah dikumpulkan, menganalisis data dalam bentuk membuat
kategori, mengasosiasi atau
menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam rangka menemukan
suatu pola, dan menyimpulkan.
|
mengembangkan
interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari
dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai
keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi
serta kesimpulan keterkaitan antar
berbagai jenis fakta-fakta/konsep/teori/pendapat; mengembangkan interpretasi,
struktur baru,argumentasi, dan kesimpulan
yang menunjukkan hubungan fakta/konsep/teori dari dua sumber atau
lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru,
argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari
berbagai jenis sumber.
|
Mengomunikasi-kan
(communicating)
|
menyajikan
laporan dalam bentuk bagan, diagram, atau grafik; menyusun laporan tertulis;
dan menyajikan laporan meliputi proses, hasil, dan kesimpulan secara lisan
|
menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai
menalar) dalambentuk tulisan,grafis, media elektronik, multi media
danlain-lain
|
*) Dapat
disesuaikan dengan kekhasan masing-masing mata pelajaran.
E. Mekanisme
1. Perencanaan
Tahap
pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan
dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
a.
Hakikat RPP
RPP merupakan
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pembelajaran
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah/madrasah,
mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pembelajaran; (3) alokasi waktu;
(4) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (5) deskripsi materi pembelajaran;
(6) kegiatan pembelajaran; (7) penilaian; dan (8) media/alat, bahan, dan sumber
belajar.
Setiap
guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana
guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru mata pelajaran yang
diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dilakukan sebelum
awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui
sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan
RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah
dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.
Pengembangan
RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau
antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan
atau kantor kementerian agama setempat.
1)
Setiap RPP harus secara utuh memuat
kompetensi sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan
(KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
2)
Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu
kali atau lebih dari satu kali pertemuan.
3)
Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik
RPP
disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma,
nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
4)
Berpusat pada peserta didik
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
5)
Mengembangkan budaya belajar sepanjang
hayat
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
6)
Memberikan umpan balik dan tindak
lanjut pembelajaran
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
7)
Memiliki keterkaitan dan keterpaduan
antarkompetensi dan/atau antarmuatan
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8)
Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen-komponen RPP secara
operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pembelajaran :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1.
KD pada KI-1
2.
KD pada KI-2
3.
KD pada KI-3
4.
KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian
Kompetensi*)
1.
Indikator KD pada KI-1
2.
Indikator KD pada KI-2
3.
Indikator KD pada KI-3
4.
Indikator KD pada KI-4
D.
Deskripsi Materi Pembelajaran (dapat berupa rincian, uraian, atau
penjelasan materi pembelajaran)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama:
(...JP)
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti**)
·
Mengamati
·
Menanya
·
Mengumpulkan informasi
·
Menalar
·
Mengomunikasikan
c.
Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua:
(...JP)
a.
Kegiatan Pendahuluan
b.
Kegiatan Inti**)
·
Mengamati
·
Menanya
·
Mengumpulkan informasi
·
Menalar
·
Mengomunikasikan
c.
Kegiatan Penutup
3. Pertemuan
seterusnya.
F.
Penilaian
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian dan
pedoman penskoran
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
G. Media/alat, Bahan, dan
Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
|
*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau
penanda. Indikator untuk KD yang
diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang
bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati. Indikator untuk KD yang
diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat
diamati dan terukur.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar
tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan
pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran.
1)
Pengkajian Silabus
Pengkajian
terhadap silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) kegiatan
pembelajaran; (4) penilaian; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar.
2)
Perumusan indikator pencapaian KD pada
KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
3)
Deskripi Materi Pembelajaran
Langkah
ini dapat berupa merinci, menjabarkan, menguraikan, dan mengidentifikasi materi
pembelajaran dengan memperhatikan prinsip penyusunan RPP.
4)
Penjabaran Kegiatan Pembelajaran
Menjabarkan
kegiatan pembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk yang lebih operasional
berupa pendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan satuan
pendidikan termasuk penggunaan media, alat, bahan, dan sumber belajar.
5)
Penentuan Alokasi Waktu
Menentukan
alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasi waktu pada silabus,
selanjutnya dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
6)
Pengembangan Penilaian
Menentukan lingkup,
teknik, dan instrumen
penilaian, serta membuat pedoman penskoran.
7)
Menentukan Media, Alat, Bahan dan
Sumber Belajar
Penentuan
media, alat, bahan, dan sumber belajar disesuaikan dengan yang telah ditetapkan
dalam langkah penjabaran kegiatan pembelajaran.
2. Pelaksanaan
Tahap
pelaksanaan pembelajaran meliputi:
a.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam
kegiatan pendahuluan, guru:
1)
mengkondisikan suasana belajar yang
menyenangkan.
2)
mendiskusikan kompetensi yang sudah
dipelajari dan dikembangkan sebelumnya berkaitan
dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
3)
menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan
sehari-hari; dan
4)
menyampaikan garis besar cakupan
materi dan kegiatan yang akan dilakukan.
5)
menyampaikan lingkup dan teknik
penilaian yang akan digunakan.
b.
Kegiatan Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan
inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata
pelajaran dan peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan
proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan
Dalam
setiap kegiatan guru harus memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada kompetensi
dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti,
kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain
yang tercantum dalam silabus dan RPP.
c.
Kegiatan Penutup
Kegiatan
penutup terdiri atas:
1)
Kegiatan guru bersama peserta didik yaitu
melakukan: (a) membuat rangkuman/simpulan pelajaran; (b) refleksi terhadap
kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (c) memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran.
2)
Kegiatan guru yaitu melakukan: (a)
melakukan penilaian; (b) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik; dan (c) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
3.
Daya
Dukung
Proses pembelajaran memerlukan daya dukung berupa
ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Yang termasuk sarana pembelajaran
adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk
mewujudkan proses pembelajaran. Selain itu unsur prasarana seperti prasarana
laboratorium, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana
lainnya.
IV.
PIHAK YANG
TERLIBAT
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pembelajaran antara
lain:
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan
ekstrakurikuler).
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, wali kelas).
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi guru untuk
mengembangkan RPP dan mengimplementasikannya dalam proses pembelajaran.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH