Struktur Organisasi Gugusdepan
sebagaimana lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka terdiri atas komponen-komponen yang antara lain :
- Majelis Pembimbing Gugusdepan
- Ketua Gugusdepan
- Pembina Gugusdepan
- Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
- Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
- Dewan Kehormatan Gudep
- Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
Adapun bagan atau struktur organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka tersebut adalah sebagaimana gambar berikut ini.
Klik untuk memperbesar gambar.
Penjelasan Struktur Organisasi Gudep
- Majelis Pembimbing Gugusdepan
- Majelis Pembimbing Gugusdepan (disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep yang bersangkutan.
- Mabigus terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka.
- Mabigus terdiri atas :
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Ketua Harian (apabila diperlukan)
- Beberapa orang anggota
- Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
- Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
- Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
- Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
- Ketua Gugusdepan
- Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugusdepan.
- Pembina Gugusdepan
- Pembina Gugusdepan (disingkat Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.
- Tim Pembina Satuan
- Tim Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega
- Tim Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
- Tim Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
- Tim Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak.
- Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.
- Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
- Sebuah gugusdepan bisa jadi memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugusdepan lengkap. Namun ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.
- Perindukan Siaga idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung. Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.
- Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.
- Ambalan Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
- Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.
- Dewan Kehormatan Gudep
- Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
- Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan Ketua Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
- Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua Gudep), Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang anggota.
- Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
- Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
- Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota.
sumber ; http://pramukaria.blogspot.co.id/2014/12/struktur-organisasi-gugusdepan-dan.html
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia.
Gerakan Pramuka sebagai
sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki
struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi
Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka.
Keterangan Singkat :
- Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah,
Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai
pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis
Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode
Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih
berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :
Di Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah : Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath
sumber ; http://materi-pramuka-indonesia.blogspot.co.id/2012/07/struktur-organisasi-gerakan-pramuka.html